Ketika anda merasa bosan dengan tampilan mobil yang anda punya, maka mengganti warna mobil bisa dijadikan solusi yang tepat dibandingkan langsung membeli mobil baru. Namun, terkadang ada satu hal yang sering tidak terpikirkan yakni biaya ganti warna mobil yang dibutuhkan.
Tidak
hanya biaya cat, namun ada biaya lain yang juga harus anda pikirkan yakni biaya
administrasi mengganti STNK serta BPKB. Ini disebabkan karena warna kendaraan
merupakan salah satu identitas kendaraan yang juga tertulis dalam surat
resminya. Jika anda memang ingin mengganti warna cat mobil anda, berikut
kisaran biaya untuk STNK dan BPKB yang harus anda siapkan.
Biaya Ganti Warna Mobil Pada BPKB dan STNK
Ketika
ingin mengurus ganti warna mobil, anda bisa datang ke kepolisian atau Samsat
yang paling dekat. Jika mobil anda sudah ganti warna, maka secara otomatis anda
akan memperoleh STNK serta BPKB yang baru.
Inilah
sebabnya kenapa penggantian warna mobil harus disertai dengan laporan pada
pihak yang berwajib. Untuk biaya ganti warna pada STNK serta BPKB sendiri sudah
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016
tentang jenis serta tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Untuk
biaya penerbitan ulang STNK yang sudah menyertakan warna baru pada mobil
dipatok dengan harga 375 ribu untuk cetak BPKB mobil serta 225 ribu untuk
motor. Sedangkan jika anda melakukan perpanjangan setiap 5 tahun, maka biaya
yang dikeluarkan akan sama seperti penerbitan barunya. Untuk kendaran beroda
empat atau lebih dipatok 50 ribu per tahun.
Syarat Gnti Warna Mobil Pada BPKB dan STNK
Pada
saat anda melapor, maka anda harus sudah melengkapi seluruh persyaratan yang
wajib dibawa. Berikut adalah beberapa berkas yang harus anda persiapkan:
- BPKB asli.
- STNK asli.
- Surat kuasa bermaterai jika memang diwakilkan.
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP atau surat tinggal
untuk WNA yang hanya tinggal sementara.
- Surat keterangan dari bengkel yang melakukan
perubahan warna disertai dengan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP atau
Nomor Induk Berusaha atau NIB, NPWP, SIUP serta surat keterangan domisili.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Cara Mengganti Warna Mobil di BPKB Serta STNK
Sesudah
seluruh berkasnya dipersiapkan, maka katakan pada petugas Samsat jika anda mau
mengubah warna mobil anda. Nantinya Samsat akan membantu anda untuk memproses
penerbitan ulang STNK serta BPKB tersebut. Berikut adalah beberapa langkah
penerbitan BPKB serta STNK kendaraan yang akan ganti warna tersebut:
- Isi formulir permohonan yang telah disediakan.
- Pergi ke loket tata usaha untuk membuat berita
acara Rubentina atau Rubah Bentuk dan Ganti Warna.
- Selanjutnya, silahkan periksa fisik kendaraan
bermotor.
- Lakukan pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres
dengan cara menyerahkan dokumen kendaraan yang sudah dilengkapi blanko cek
fisik, formulir permohonan STNK serta
nomor register dan bagian BPKB.
- Lakukan pembayaran PKB serta SWDKLL.
- Pencetakan STNK serta BPKB.
Jika
memang anda merasa sibuk serta kesulitan untuk mencari waktu yang tepat
melakukan registrasi, maka anda bisa minta bantuan pada bengkel tempat
mengganti cat. Beberapa bengkel juga menawarkan biaya ganti cat yang merangkap
sebagai biro jasa untuk membantu mengurus berbagai surat. Dengan begitu, anda
tidak perlu repot dan hanya menerima jadi serta bisa langsung memakai mobil
langsung sesudah keluar dari bengkel.
Posting Komentar