Kisaran Biaya Ganti Warna Mobil di STNK Serta BPKP Lengkap Dengan Syaratnya

Biaya Ganti Warna Mobil di STNK Serta BPKP

Ketika anda merasa bosan dengan tampilan mobil yang anda punya, maka mengganti warna mobil bisa dijadikan solusi yang tepat dibandingkan langsung membeli mobil baru. Namun, terkadang ada satu hal yang sering tidak terpikirkan yakni biaya ganti warna mobil yang dibutuhkan.

Tidak hanya biaya cat, namun ada biaya lain yang juga harus anda pikirkan yakni biaya administrasi mengganti STNK serta BPKB. Ini disebabkan karena warna kendaraan merupakan salah satu identitas kendaraan yang juga tertulis dalam surat resminya. Jika anda memang ingin mengganti warna cat mobil anda, berikut kisaran biaya untuk STNK dan BPKB yang harus anda siapkan.

Biaya Ganti Warna Mobil Pada BPKB dan STNK

Ketika ingin mengurus ganti warna mobil, anda bisa datang ke kepolisian atau Samsat yang paling dekat. Jika mobil anda sudah ganti warna, maka secara otomatis anda akan memperoleh STNK serta BPKB yang baru.

Inilah sebabnya kenapa penggantian warna mobil harus disertai dengan laporan pada pihak yang berwajib. Untuk biaya ganti warna pada STNK serta BPKB sendiri sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis serta tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Untuk biaya penerbitan ulang STNK yang sudah menyertakan warna baru pada mobil dipatok dengan harga 375 ribu untuk cetak BPKB mobil serta 225 ribu untuk motor. Sedangkan jika anda melakukan perpanjangan setiap 5 tahun, maka biaya yang dikeluarkan akan sama seperti penerbitan barunya. Untuk kendaran beroda empat atau lebih dipatok 50 ribu per tahun.

Syarat Gnti Warna Mobil Pada BPKB dan STNK

Pada saat anda melapor, maka anda harus sudah melengkapi seluruh persyaratan yang wajib dibawa. Berikut adalah beberapa berkas yang harus anda persiapkan:

  • BPKB asli.
  • STNK asli.
  • Surat kuasa bermaterai jika memang diwakilkan.
  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP atau surat tinggal untuk WNA yang hanya tinggal sementara.
  • Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna disertai dengan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP atau Nomor Induk Berusaha atau NIB, NPWP, SIUP serta surat keterangan domisili.
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Cara Mengganti Warna Mobil di BPKB Serta STNK

Sesudah seluruh berkasnya dipersiapkan, maka katakan pada petugas Samsat jika anda mau mengubah warna mobil anda. Nantinya Samsat akan membantu anda untuk memproses penerbitan ulang STNK serta BPKB tersebut. Berikut adalah beberapa langkah penerbitan BPKB serta STNK kendaraan yang akan ganti warna tersebut:

  • Isi formulir permohonan yang telah disediakan.
  • Pergi ke loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina atau Rubah Bentuk dan Ganti Warna.
  • Selanjutnya, silahkan periksa fisik kendaraan bermotor.
  • Lakukan pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres dengan cara menyerahkan dokumen kendaraan yang sudah dilengkapi blanko cek fisik, formulir permohonan STNK serta  nomor register dan bagian BPKB.
  • Lakukan pembayaran PKB serta SWDKLL.
  • Pencetakan STNK serta BPKB.

Jika memang anda merasa sibuk serta kesulitan untuk mencari waktu yang tepat melakukan registrasi, maka anda bisa minta bantuan pada bengkel tempat mengganti cat. Beberapa bengkel juga menawarkan biaya ganti cat yang merangkap sebagai biro jasa untuk membantu mengurus berbagai surat. Dengan begitu, anda tidak perlu repot dan hanya menerima jadi serta bisa langsung memakai mobil langsung sesudah keluar dari bengkel.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama